
Lubuk Pakam (6 Desember2023). Alhamdulillah, Pengadilan Agama Lubuk Pakam Berhasil Meraih Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Tahun 2023.
Berdasarkan Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Indonesia Nomor 1351/SEK/SK.PW1.1.1/XII/2023 Tentang Penetapan Hasil Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Secara Mandiri Pada 60 Satuan Kerja, Pengadilan Agama Lubuk Pakam Menjadi Salah Satu Satuan Kerja yang mendapatkan Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Tahun 2023.

Pengadilan Agama Lubuk Pakam telah melakukan pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) sejak 30 Agustus 2018. Pencanangan tersebut dilakukan pada masa kepemimpinan Alm. Bapak Drs. H. Amir Hamzah, SH., selaku Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam periode 2016-2019.




Perjuangan Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk meraih predikat WBK terus berlanjut dari tahun 2019 di masa kepemimpinan Alm. Bapak Drs. H. Amir Hamzah, S.H. 2020 di masa kepemimpinan Bapak Drs. Muslim, S.H., M.A., 2021 di masa kepemimpinan Bapak Drs. Muhammad Kasim, 2022 di masa kepemimpinan Ibu Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. hingga akhirnya tahun 2023 pada masa kepemimpinan Bapak Drs. H. Juwaini, S.H., M.H. WBK berhasil diraih oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Hasil ini tidak lepas dari perjuangan seluruh aparatur Pengadilan Agama Lubuk Pakam, termasuk Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H., selaku Ketua ZI Pengadilan Agama Lubuk Pakam, para Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional, Staf Pelaksana hingga PPNPN turut berpatisipasi dalam mensukseskan WBK di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.