3

Pada hari senin tanggal 24 Oktober 2022 di ruang mediasi kantor Pengadilan Agama Medan, Mediator non Hakim Pengadilan Agama Medan M. Ridwan Siregar, S.H., M.H. telah berhasil  memediasi pihak berperkara dalam perkara pembatalan hibah dengan nomor register perkara: 2621/Pdt.G/2022/PA.Mdn.

1

Dalam proses mediasi tersebut, mediator telah mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai, sehingga akhirnya tercapai lah kesepakatan untuk berdamai dari kedua belah pihak.

2

Perkara nomor  2621/Pdt.G/2022/PA.Mdn ini merupakan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dengan Hakim Ketua Drs. H. Husin Ritonga, M.H., Hakim Anggota Dra. ANB. Muthmainah WH, M.Ag. dan Drs. Jaharuddin dengan Panitera Pengganti Hj. Madinah Pulungan, S.Ag. berdasarkan data yang diperoleh dari aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Medan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi oleh para mediator, khususnya pada Pengadilan Agama Medan. (IT)