Kebumen, 22 Januari 2026

Kebumen — Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan enam kegiatan strategis sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan peradilan dan penguatan integritas aparatur pengadilan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan melibatkan aparatur Pengadilan Agama Kebumen serta mitra kerja dan pemangku kepentingan terkait.

Empat kegiatan pertama merupakan rangkaian sosialisasi, yang meliputi:

  1. Sosialisasi dan Monev Implementasi Berperkara Secara Elektronik (e-Court);
  2. Sosialisasi dan Monev Mediasi;
  3. Sosialisasi dan Monev Gugatan Sederhana serta Pelaksanaan Eksekusi.

Kegiatan sosialisasi dan monev tersebut dimoderatori oleh Sultan Hakim, S.Ag., Panitera Pengadilan Agama Kebumen. Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Yang Ariani, S.Ag., M.H., Ketua Pengadilan Agama Kebumen, dan Dr. Yengkie Hirawan, S.Ag., M.Ag., Wakil Ketua Pengadilan Agama Kebumen. Materi yang disampaikan mencakup Implementasi Berperkara Secara Elektronik, Mediasi, Gugatan Sederhana, serta Pelaksanaan Eksekusi sebagai bagian dari upaya peningkatan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas layanan peradilan.

Dibahas dalam Sosialisasi Berperkara Secara Elektronik, Mediasi, Gugatan Sederhana, dan Pelaksanaan Eksekusi tersebut perubahan-perubahan pada regulasi terakhir utamanya regulasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (PERMA, KMA, atau SEMA) yang dalam implementasinya di persidangan masih ada yang belum diketahui oleh para Advokat, lembaga keuangan syari’ah, akademisi, dan stakeholder terkait lainnya.

Cukup banyak tanggapan dan pertanyaan dari para peserta kegiatan sekaitan dengan keempat materi tersebut dan dijelaskan dengan tuntas oleh para naras umber tersebut. Diharapkan agar keempat materi tersebut dipahami oleh stakeholder terkait sehingga dapat mendukung penyelesaian perkara yang diajukan secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Kegiatan kelima adalah Forum Konsultasi Publik (FKP). Ketua menyampaikan nahwa setelah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi, Pengadilan Agama Kebumen senantiasa berupaya mempertahankan status pelayanan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. Dalam konteks itu, kegiatan Forum Konsultasi Publik ini dilaksanakan. Dalam kegiatan tersebut pimpinan meminta keluhan dan laporan sekaligus saran konstruktif atas kualitas pelayanan Pengadilan Agama Kebumen, baik dari aspek integritas aparaturnya maupun kualitas pelayanan publiknya.

Para peserta juga antusias menyampaikan keluhan dan masukannya untuk perbaikan di masa yang akan datang. Di antara keluhan dan masukan tersebut, pertama hubungan aparatur Pengadilan Agama Kebumen dengan para Advokat kurang cair bila dibandingkan dengan lembaga peradilan lainnya, dan kedua kadang-kadang tidak sesuai waktu pembuatan Akta Cerai antara ketentuan dalam SOP dengan pelaksanaannya. Terhadap keluhan tersebut, pimpinan berjanji akan meresponnya segera dengan meningkatkan kualitas pelayanan oleh petugas PTSP dan petugas etalase lainnya dalam koridor yang dibenarkan oleh kode etik dan pedoman perilaku yang berlaku, dan pimpinan juga berjanji akan melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap keluhan ketidak sesuaian penerbitan Akta Cerai tersebut serta akan segera melakukan perbaikan atas hal itu dan akan melakukan uji petik secara berkala dan kontinyu.

Sebagai kegiatan keenam, dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dengan Mitra Kerja. Mitra kerja yang hadir dan berpartisipasi antara lain Institut Agama Islam Nahdlatul Ulama (IAINU) Kebumen, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kebumen, Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu Kebumen, PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Kebumen, LPKBHI Walisongo, KSPPS Harum Karanganyar Kebumen, BMT Bina Artha Kebumen, KSPPS NUKU Kebumen, Toko Puspita Kebumen, serta para advokat.

Penandatanganan pakta integritas ini merupakan komitmen bersama antara Pengadilan Agama Kebumen dan seluruh mitra kerja tersebut dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Melalui pelaksanaan enam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Kebumen menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan hukum yang prima dan berorientasi pada kepuasan Masyarakat oleh segenap aparatur yang berintegfritas. Semoga membawa manfaat dan kebaikan terutama bagi Masyarakat pencari keadilan.(*.YH)