Cianjur, 13 Februari 2026 — Pengadilan Agama Cianjur mengesahkan 78 perkawinan pasangan suami istri melalui Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar di Masjid Agung Cianjur, Jumat (13/2). Kegiatan ini diikuti pasangan dari lima desa di wilayah Kabupaten Cianjur.

iU56Sft

Ketua Pengadilan Agama Cianjur H. Hendi Rustandi menyerahkan dokumen penetapan isbat nikah kepada salah satu pasangan peserta dalam kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Masjid Agung Cianjur, Jumat (13/2).

Ketua Pengadilan Agama Cianjur H. Hendi Rustandi menyampaikan bahwa sidang terpadu ini merupakan bagian dari pelayanan hukum kepada masyarakat guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas status perkawinan.

“Kepastian hukum atas perkawinan sangat penting karena berkaitan langsung dengan hak keperdataan suami, istri, maupun anak. Melalui sidang terpadu ini, masyarakat dapat memperoleh legalitas secara sah dan resmi,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Cianjur Ramzi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur Asep Kusmana Wijaya, serta Ketua MUI Kabupaten Cianjur KH. R. Abdul Rauf.

Dalam pelaksanaannya, para pasangan menjalani persidangan di hadapan majelis hakim yang telah ditunjuk. Setelah permohonan isbat dikabulkan, peserta langsung difasilitasi untuk melakukan pencatatan perkawinan serta pembaruan dokumen kependudukan melalui layanan terpadu di lokasi kegiatan.

Gz7f6nf

Suasana persidangan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Cianjur di Masjid Agung Cianjur.

Kolaborasi antara Pengadilan Agama Cianjur, Pemerintah Kabupaten Cianjur, dan unsur keagamaan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum dan kependudukan.

Sidang berlangsung tertib dan lancar hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan. (Tim Redaksi PA Cianjur)