Binjai | www.pa-binjai.go.id

Pengadilan Agama Binjai pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 telah mengabulkan permohonan verzet yang diajukan oleh Pelawan dalam perkara cerai gugat dengan nomor perkara 262/Pdt.G/2024/PA.Bji. Setelah melalui proses persidangan verzet dan memeriksa kedua belah pihak, akhirnya majelis hakim yang dipimpin oleh YM. Mhd. Taufik, S.H.I., M.H. memutuskan untuk membatalkan putusan verstek yang sebelumnya telah dikeluarkan.

Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek. Perkara Cerai Gugat tersebut awalnya teregister sebagai perkara masuk pada 7 Mei 2024 dan telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Binjai secara Verstek Mengabulkan Gugatan Penggugat pada tanggal 19 Juni 2024 tanpa hadirnya pihak suami yang telah dipanggil secara resmi, sah dan patut.

Pihak Suami mengajukan Perlawanan Verzet atas putusan Verstek tersebut pada tangggal 2 Juli 2024. Sidang verzet dilaksanakan secara online dari Ruang Sidang Elektronik Pengadilan Agama Binjai, dikarenakan pihak Pelawan berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jambi. Atas bantuan dan kerjasama dari Pengadilan Agama Jambi, sidang verzet secara online berjalan dengan lancar dari awal hingga perkara putus.

Ketua Pengadilan Agama Binjai, YM. Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., menyampaikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan sidang ini dan menegaskan bahwa penggunaan teknologi dalam persidangan merupakan langkah maju dalam meningkatkan akses terhadap keadilan. Ketua Pengadilan Agama Binjai juga mengapresiasi kerja sama yang baik antara kedua pengadilan meskipun berlokasi di provinsi yang berbeda. (Tim IT PA Binjai)