PENGADILAN AGAMA BARABAI SUKSES LAKSANAKAN SIDANG TERPADU DI DESA SUNGAI BULUH

Barabai, Pengadilan Agama Barabai kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat dengan menggelar sidang terpadu Itsbat Nikah di Dusun Awang Landas, Desa Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan sukses, memberikan kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat setempat.

Sidang terpadu yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Barabai, YM. Dr. Ahmad Saprudin, S.Ag., M.H., bersama dengan Wakil Ketua Pengadilan Agama Barabai, YM. Dr. H. Muhammad Najmi Fajri, S.H.I., M.H.I., serta dua hakim lainnya, YM. Rizal Arif Fitria, S.H., M.Ag., dan YM. Wida Ulyana, S.H. Persidangan ini juga didampingi oleh panitera dan panitera pengganti yang membantu kelancaran jalannya persidangan.

Dalam sidang kali ini, sebanyak 13 perkara itsbat nikah berhasil disidangkan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Barabai untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, khususnya mereka yang berada di daerah terpencil. Dengan adanya sidang terpadu, masyarakat Dusun Awang Landas mendapatkan kemudahan dalam mengakses layanan hukum terkait pernikahan.

Selain sidang terpadu, Pengadilan Agama Barabai juga mengadakan sosialisasi terkait Itsbat Nikah yang disampaikan oleh YM. Ketua Pengadilan Agama Barabai, Dr. Ahmad Saprudin, S.Ag., M.H. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas pernikahan dan prosedur itsbat nikah.

Pada kegiatan ini juga dilaksanakan layanan PTSP Keliling (PELING) dari Pengadilan Agama Barabai. PELING ini merupakan layanan pemberian informasi, konsultasi, pendaftaran perkara dan penyerahan produk pengadilan yang di laksanakan di luar gedung pengadilan terutama untuk masyarakat pada daerah terpencil, terluar dan terpinggirkan serta bebas pungutan liar dan gratis untuk terwujudnya prinsip peradilan yaitu Sederhana, Cepat dan biaya ringan.

Kegiatan sidang terpadu ini terlaksana atas inisiasi Ombudsman Perwakilan Kalimantan Selatan dan kerjasama antara Pengadilan Agama Barabai, Kementerian Agama Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Bank Syariah Indonesia Cabang Barabai. Kolaborasi ini memberikan pelayanan terintegrasi yang memudahkan masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan hukum dan administrasi.

Keluarga Besar Pengadilan Agama Barabai mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi sehingga acara ini dapat berjalan dengan sukses dan lancar. Diharapkan kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut, sehingga memudahkan pihak pencari keadilan, terutama bagi mereka yang berada di daerah sangat terpencil.