Pengadilan Agama Bangkinang Luncurkan Inovasi Pojok Angin

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (26/02/2025), Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Bangkinang terus berbenah dan melakukan inovasi-inovasi terbaik, salah satunya dengan meluncurkan satu inovasi non aplikasi, yakni Pojok Angin. Kegiatan peluncuran dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, Bapak Dr. H. Faisal Saleh, Lc., M.Si., bersama dengan Ketua PTA Pekanbaru, Bapak Dr. H. Zulkifli Yus, M.H., dan Bapak Dr. Darsono, M.H (Sekretaris PA Bangkinang).

Pojok Angin merupakan salah satu inovasi PA Bangkinang yang langsung dapat dirasakan manfaatnya. Pojok Angin ini berbentuk layanan isi angin gratis yang disediakan oleh PA Bangkinang dan berlokasi dibelakang kantor Pengadilan Agama Bangkinang, dekat dengan lahan parkir mobil Para Pihak. Dengan didukung mesin kompresor berbasis listrik, sehingga inovasi ini selain cepat, hemat yang terpenting adalah ramah lingkungan.

Ketua PA Bangkinang, Dr. H. Faisal Saleh, Lc., M.Si., mengatakan bahwa ide adanya layanan Pojok Angin ini didasari kebutuhan masyarakat yang mendesak untuk direalisasikan. "Bagaimana tidak, secara geografis letak gedung kita memang berada di jantung kota Bangkinang. Namun, Gedung kita ini kiri kanan serta depan merupakan perumahan dan gedung pemerintahan. Dan sepanjang jalan ini tidak ditemukan adanya jasa tambah angin", ucapnya.

Ia menambahkan, "Apabila ada masyarakat yang datang ke kantor kita lalu ban nya mengalami kempes atau kebocoran, kan kasihan apabila masyarakat harus mendorong kendaraannya jauh menuju tempat tambah angin," sambungnya.
"Lalu lintas masyarakat yang datang ke PA Bangkinang tiap hari itu ratusan orang, kebanyakan dari mereka menggunakan armada sendiri. Sehingga, rentan kendaraan mereka mengalami kempes atau kebocoran. Saya berharap, layanan ini dapat memberikan manfaat secara maksimal kepada masyarakat", lanjutnya.
Pak Faisal melanjutkan, parkir kendaraan di PA Bangkinang itu gratis dan tentunya layanan pojok tambah angin bersifat gratis, masyarakat tidak perlu membayar. (ES/TimITPaBkn)