
Balangan, 02 April 2026 – Dalam upaya meningkatkan akses terhadap layanan hukum bagi masyarakat, Pengadilan Agama Amuntai Kelas IB kembali melaksanakan sidang di luar gedung yang bertempat di eks Gedung Dinas Pariwisata Kabupaten Balangan.

Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Amuntai dalam memberikan pelayanan prima, khususnya bagi masyarakat yang sebelumnya harus menempuh jarak cukup jauh ke Amuntai untuk mengikuti persidangan. Dengan dilaksanakannya sidang di wilayah Balangan, masyarakat kini lebih mudah menjangkau layanan peradilan tanpa harus mengeluarkan waktu dan biaya yang besar.
Pada pelaksanaan sidang di luar gedung kali ini, sebanyak 10 perkara berhasil disidangkan, yang terdiri dari 8 perkara gugatan dan 2 perkara permohonan. Seluruh rangkaian persidangan berjalan dengan tertib dan lancar, dengan tetap mengedepankan profesionalitas serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Antusiasme masyarakat terlihat dari kehadiran para pihak yang memanfaatkan layanan ini untuk menyelesaikan perkara mereka secara lebih efisien.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Amuntai berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperluas jangkauan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Balangan dan sekitarnya. Sidang di luar gedung ini juga menjadi wujud nyata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Comments