
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan diantara dua pihak dengan dibantu oleh Mediator. Mediasi dilaksanakan apabila persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon.
Digitalisasi Ruang Mediasi dengan Penambahan Sound Speaker di Ruang Mediasi (Tali RaMi SuPer) merupakan salah satu inovasi andalan Pengadilan Agama Pematang Siantar. Inovasi ini mengubah teks ke dalam bentuk audio yang berisikan sebuah renungan untuk suami dan istri. Kemudian audio tersebut diputar untuk di dengar oleh para pihak dengan alat bantu sound speaker. Inovasi ini membantu mediator dalam pelaksanaan tugasnya, karena audio akan diputar sebelum mediator memasuki ruang mediasi yang berguna sebagai renungan bagi suami dan istri.

Penerapan inovasi ini telah dilaksanakan pada hari Selasa, 20 Juni 2023 sesaat kedua belah pihak telah memasuki Ruang Mediasi. Semoga dengan pemutaran audio seperti ini dapat menenangkan hati kedua belah pihak sebelum proses mediasi dimulai oleh hakim mediator.
Tim IT PA Pematang Siantar