
Pengadilan Agama Pematang Siantar kembali menerapkan salah satu inovasi andalannya yaitu “Sepeda Ontel” pada Kamis, 08 Desember 2022. Sepeda Ontel yaitu Persidangan dan Mediasi secara teleconference yang merupakan kerjasama antara Pengadilan Agama Pematang Siantar dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pematang Siantar.
Majelis Hakim pada persidangan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Sri Hartati, S.H.I., M.H Sedangkan untuk Hakim Anggota Majelis yaitu Sri Suryada Br. Sitorus, S.H.I., dan Ade Syafitri, S.Sy. kemudian untuk Panitera Pengganti dalam majelis tersebut adalah Saiful Bahri Lubis, S.Ag..

Sidang secara teleconference ini terlaksana karena pihak tergugat salah satu warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pematang Siantar. Melalui inovasi ini, Pengadilan Agama Pematang Siantar telah menjalankan PERMA No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara elektronik serta telah memberikan kemudahan bagi para pihak dalam berperkara di Pengadilan.
Tim IT PA Pematang Siantar