
Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Hartati, S.H.I., M.H., Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Panitera Muda mengikuti International Discussion Pencegahan Perkawinan Anak Dan Penerapan Kepentingan Terbaik Bagi Anak Pada Perkara Dispensasi Kawin pada Jum’at, 29 September 2023. Diskusi yang digelar di Pendopo Kantor Bupati Kabupaten Malang Jl. Panji No.158, Kepanjen, Kabupaten Malang dan berlangsung secara hybrid.
Acara ini merupakan tindak lanjut Ditjen Badan Peradilan Agama atas kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Federal Circuit & Family Court of Australia (FCFCoA) yang didukung oleh Australia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) berdasarkan Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada 8 Desember 2020 di bidang pengembangan pengadilan inklusif dan penerapan kepentingan terbaik bagi anak dalam perkara dispensasi kawin.

Kegiatan dihadiri secara langsung oleh The Hon. Judy Ryan dari FCFCoA, Cate Sumner, Senior Advisor AIPJ2, Law & Development Partner, Leisha Lister, Senior Advisor AIPJ2, Law & Development Partner, Tim AIPJ2 Wahyu Widiana (Penasehat Senior), Herni Nurbayanti (Strategy Manager Justice for Women and Girls), Plt. Dirjen Badan Peradilan Agama H. Bambang Mulyono, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Bupati Kabupaten Malang yang diwakili oleh DP3A Kabupaten Malang.
Dalam kesempatan tersebut Plt Dirjen Badilag H. Bambang Mulyono, S.H., M.H. dalam sambutan sekaligus membuka diskusi hari ini secara resmi menyampaikan bahwa peran pengadilan dalam upaya-upaya pencegahan perkawinan anak dan upaya pelayanan terbaik terhadap kelompok rentan Perempuan dan anak terus dilakukan.

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Ditjen Badilag Mahkamah Agung Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. memaparkan bahwa Pengadilan Agama merupakan benteng terakhir pada pencegahan pernikahan anak. Butuh keterlibatan pemerintah sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai benteng-benteng untuk meminimalisir perkawinan anak di bawah umur. Ada 18 Kementerian/Lembaga Pemangku Kepentingan Kunci Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak, yaitu: Kemenko PMK, Bappenas, Kemenpppa, Kemensos, Kemendikbud, Kemenkumham,Kemenkes, Kemenpar,Kemendes Pdtt, Kemnaker, Kemenag, BPS, Kemendagri, BKKBN, Kemenkominfo, Mahkamah Agung, Kemenkop-UKM, Kemenpora.
Adapun manfaat kerjasama Mahkamah Agung RI dengan FCFCoA terhadap Peradilan Agama, diantaranya: penguatan transparansi pelayanan publik, peningkatan pelayanan masyarakat kelompok rentan semakin bagus, layanan konsultasi hukum yang diberikan melalui posbakum di Pengadilan, keringanan biaya perkara bagi masyarakat miskin dan lain sebagainya.
Tim IT PA Pematang Sianta