Wates, 8 Agustus 2024 - Pengadilan Agama (PA) Wates terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pencegahan gratifikasi dalam proses peradilan. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, PA Wates menghadirkan Duta Anti-Gratifikasi, Mirza Al Fariqi, S.H., yang memberikan penyuluhan kepada para pihak berperkara sesaat sebelum sidang dimulai
Dalam penyuluhannya, Mirza Al Fariqi, S.H. menegaskan pentingnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang bahaya gratifikasi. Ia menyampaikan bahwa segala bentuk gratifikasi dilarang keras dan merusak integritas serta keadilan dalam proses peradilan. "Kita harus bersama-sama menjaga agar proses peradilan tetap bersih dan adil. Jangan sampai ada pihak yang mencoba mempengaruhi keputusan dengan cara yang tidak benar," ujarnya.

Selain penyuluhan anti-gratifikasi, PA Wates juga memperkenalkan berbagai layanan yang tersedia untuk para pengunjung sidang. Irma Megandari, A.Md., yang bertugas sebagai Duta Pelayanan, menyampaikan informasi tentang fasilitas yang disediakan oleh PA Wates. Di antaranya adalah makanan dan minuman gratis yang dapat dinikmati oleh pengunjung, layanan kesehatan yang siap membantu jika diperlukan, serta adanya smoking area untuk kenyamanan para pengunjung yang merokok.