Bertempat di aula MS Simpang Tiga Redelong Kuasa Pengguna Anggaran, Khairani, S.P., S.H melaksanakan penandatanganan surat perjanjian kontrak Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tahun anggaran 2024 selasa 02 januari 2024.
kegiatan yang beralangsung sekitar pukul 10.25 WIB dengan dihadiri oleh Kasubbag Kepagawaian, Putra Agung Ramadhani, S.Sos., M.H. Dengan menandatangani serta menyerahkan surat perjanjian kontrak tesebut maka PPNPN MS Simpang Tiga Redelong dapat kembali bekerja sesuai Tupoksi serta membantu mengerjakan tugas tambahan yang diperintahkan, adapun PPNPN MS Simpang Tiga Redelong diantaranya, Seri Wahyuni, S.T., Elfiana, S.T., Rusdi, S.H.I., Suryadi, S.H., Arif Munandar, Eko Setiawan, S.Kom dan Firda Saputra, S.Inf. (Redaksi-MS.Str)
