Pada Selasa sore (03/01/2023) telah dilaksanakan penandatanganan MOU (Memorandun of Understanding) Pengadilan Agama Pematang Siantar dengan Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Insan Jariyah Nusantara di ruang sidang Pengadilan Agama Pematang Siantar. Penandatanganan ini merupakan penerapan dari PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Acara ini dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar Sri Hartati, S.h.I., M.H., didampingi Wakil Ketua, Panitera dan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Insan Jariyah Nusantara serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Pematang Siantar.

 

Ketua Yayasan Insan Jariyah Nusantara dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih karena telah diberikan kepercayaan untuk menjadi penyedia layanan jasa pos bantuan hukum di Pengadilan Agama Pematang Siantar. “Semoga kehadiran kami dapat memberikan manfaat sebagai pemberi layanan jasa posbakum bagi masyarakat pencari keadilan.

Disamping itu Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar dalam sambutan menyampaikan agar Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Insan Jariyah Nusantara memberikan pelayanan kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender dan memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk kepada pencari keadilan.

Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Pematang Siantar bersama dengan Ketua Yayasan Insan Jariyah Nusantara menandatangani MoU ini didampingi oleh Wakil Ketua dan Panitera sebagai saksi. Acara ini berjalan dengan lancar dan penuh khidmat, serta dilanjutkan dengan photo bersama.

 

 

Tim IT PA Pematang Siantar