Lubuk Pakam (8 Januari 2024). Setelah rangkaian seleksi penyedia layanan posbakum di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Pengadilan Agama Lubuk Pakam memutuskan bahwa Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Shankara Mulia Keadilan berhasil lolos menjadi penyedia layanan posbakum di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.

Senin (08/01/2024) telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan LBH Shankara Mulia Keadilan sebagai Penyedia Layanan Posbakum di Pengadilan Agama Lubuk Pakam Tahun 2024.


Bertempat di ruang Media Center, Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Drs. H. Juwaini, S.H., M.H. dengan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Shankara Mulia Keadilan, Ravi Ramadana Hasibuan, serta Penandatangan kontrak kerja Posbakum, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran / Sekertaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Dela Krisna Beti, S.H.

Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam berharap agar dapat menjalin kerja sama dengan baik, dan dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara. Serta mengharapkan kepada Lembaga Hukum terpilih agar memberikan pelayanan kepada semua masyarakat, tanpa membedakan golongan, dalam memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk kepada pencari keadilan. Sekretaris Pengadilan Agama Lubuk Pakam juga menyampaikan detail teknis mengenai kontrak posbakum, serta menyampaikan bahwa akan ada evaluasi kinerja terhadap petugas posbakum setiap triwulan.

Pos Pelayanan Hukum ini dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau advokat yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.