Pemerintah Kabupaten Sintang bersama Pengadilan Agama Sintang melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergi Layanan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian dan Pencegahan Perkawinan Anak yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Agama Sintang pada Rabu, 11 Maret 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kolaborasi antara lembaga peradilan dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum serta pelayanan yang optimal bagi perempuan dan anak di Kabupaten Sintang.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sintang, Dr. Massadi, S.Ag., M.H., bersama Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Sintang serta aparatur Pengadilan Agama Sintang.
Nota kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan integrasi layanan dalam rangka memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan pasca perceraian, termasuk hak nafkah, hak pemeliharaan anak, serta berbagai hak lainnya yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Selain itu, kerja sama ini juga diarahkan untuk meningkatkan upaya pencegahan perkawinan anak melalui edukasi hukum kepada masyarakat, sosialisasi lintas sektor, serta penguatan peran perangkat daerah dan lembaga terkait.

Gambar: Penandatanganan Nota Kesepakatan Bupati dan Ketua PA Sintang
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Sintang, Dr. Massadi, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan bahwa putusan pengadilan terkait hak perempuan dan anak dapat benar-benar terlaksana secara efektif di tengah masyarakat.
“Perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Hak-hak anak, baik terkait pemeliharaan, pendidikan, maupun nafkah, harus tetap dipenuhi oleh kedua orang tua. Melalui sinergi ini diharapkan seluruh pihak dapat berperan aktif dalam memastikan hak-hak tersebut terlindungi,” ujar beliau.
Lebih lanjut, beliau juga menyinggung perkembangan regulasi hukum nasional yang semakin memperkuat perlindungan terhadap anak. Dalam ketentuan hukum pidana terbaru, tindakan penelantaran anak merupakan perbuatan yang dapat dikenai sanksi pidana. Hal ini menunjukkan bahwa negara memberikan perhatian serius terhadap perlindungan anak serta menegaskan bahwa setiap orang tua memiliki kewajiban hukum untuk memberikan kehidupan, perawatan, dan pemeliharaan kepada anaknya.

Gambar: Bupati Sintang Memberikan Sambutan
Sementara itu, Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, menyampaikan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Sintang terhadap upaya kolaboratif ini sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Pemerintah daerah juga akan mendorong peran aktif perangkat daerah serta berbagai pihak terkait untuk bersama-sama menjalankan program pencegahan perkawinan anak dan memastikan terpenuhinya hak-hak perempuan pasca perceraian.

Gambar: Foto Bersama Bupati Sintang Beserta jajaran Dengan Ketua PA Sintang
Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara Pengadilan Agama Sintang dan Pemerintah Kabupaten Sintang dalam memberikan pelayanan hukum yang responsif, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sintang. (EDK)