Dalam Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung, disebutkan bahwa proses pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI ini dilaksanakan berdasarkan hasil keputusan rapat pleno Mahkamah Agung tanggal 02 April 2020, bahwa pemilihan Ketua Mahkamah Agung RI dilaksanakan pada hari Senin 06 April 2020 pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Prof.Kusumaatmaja, S.H. Kemudian Sekretaris Mahkamah Agung RI meminta kepada satuan kerja dibawah Mahkamah Agung RI untuk tidak perlu menghadiri kegiatan tersebut namun tetap bisa menyaksikan prosesnya melalui live streaming channel youtube Mahkamah Agung RI dengan memperhatikan protokol penanganan pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB)

Pada putaran pertama, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial M Syarifuddin mendapatkan suara terbanyak 22 suara dari total 46 suara, disusul oleh Anda Samsan Nganro (14), Sunarto (5), Amran Suadi, Supandi dan Suhadi masing-masing 1 (satu) suara. suara tidak sah sebanyak 2 suara, Walaupun YM. M Syarifuddin memiliki suara terbanyak tidak serta merta langsung menjadi Ketua Mahkamah Agung, karena dari 6 hakim Agung yang mendapatkan suara tidak satu pun yang melebihi 50 persen ditambah satu suara. Maka pemilihan dilansungkan dengan 2 (dua) putaran. Pada putaran kedua hanya diikuti oleh M Syarifuddin dan Andi Samsan Nganro yang memiliki suara terbanyak. Setelah pemungutan suara selesai, M Syarifuddin menjadi pemenang dengan capaian suara 32 dan 14 suara untuk Andi Samsan Nganro.

Terdapat total 47 suara dari hakim agung, namun yang menggunakannya hanya 46 suara saja sedangkan 1 suara lagi abstain. Satu suara yang abstain itu adalah milik Ketua Mahkamah Agung RI yang aktif yakni M. Hatta Ali. Semoga dengan terpilihnya Ketua Mahkamah Agung RI yang baru dapat meningkatkan kepercayaan publik serta dapat melanjutkan kemajuan berbasis teknologi dalam institusi peradilan yang telah dibangun oleh Ketua Mahkamah Agung Sebelumnya.