Setelah mengikuti rapat koordinasi pada 9 Januari 2025, seluruh aparatur Pengadilan Agama Pematangsiantar terlihat sangat antusias untuk mengikuti pemilihan agen perubahan Pengadilan Agama Pematangsiantar tahun 2025. Kegiatan pemilihan ini dipandu oleh Sekretaris Muliadin, S.H., dimana beliau membacakan penentuan kriteria dan teknis pemilihan. 

Kriteria Agen Perubahan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah. Selanjutnya, pada prosesi pemilihan dilakukan voting nominator yang akan dipilih oleh aparatur PA Pematang Siantar. Adapun nominator agen perubahan tahun 2025 yaitu Dwi Indah Lestari, A.Md.A.B. dan Renny Wulandary, S.E. Setelah proses pemilihan selesai, didapatkan hasil berupaDwi Indah Lestari, A.Md.A.B. terpilih menjadi Agen Perubahan Pengadilan Agama Pematangsiantar Tahun 2025.

Seluruh aparatur Pengadilan Agama Pematangsiantar mengucapkan selamat kepada agen perubahan yang terpilih. Plh. Ketua berpesan agar agen perubahan dapat menginspirasi dan memotivasi aparatur lainnya dalam meningkatkan kualitas kerja sehingga menjadi lebih baik dalam budaya kerja dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Tim IT PA Pematangsiantar