PEMILIHAN AGEN PERUBAHAN (AGENT OF CHANGE )
PADA PENGADILAN AGAMA BANGKINANG KELAS IB

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Rabu (08/11/2023), Dalam rangka pelaksanaan Zona Integritas, khususnya dalam pengembangan budaya kerja pada Pengadilan Agama Bangkinang Kelas 1 B Tahun 2024, Pengadilan Agama Bangkinang menyelenggarakan pemilihan Agen Perubahan (agent of change).
Agen Perubahan adalah seorang katalis yang bertugas memberikan keyakinan kepada seluruh pegawai di Pengadilan Agama Bangkinang masing-masing tentang pentingnya perubahan Pengadilan Agama Bangkinang menuju kearah yang lebih baik, selanjutnya menjelaskan bahwa Agen Perubahan adalah Penggerak Perubahan yang bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah Pengadilan Agama Bangkinang yang lebih baik.
Diharapkan Agen Perubahan bisa menjadi pemberi solusi yang bertugas memberikan alternatif solusi kepada para pegawai atau pimpinan di Pengadilan Agama Bangkinang yang menghadapi kendala dalam proses berjalannya perubahan yang lebih baik.
Agen Perubahan juga berperan sebagai mediator yang bertugas membantu memperlancar proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul dalam penerapan Zona Integritas/ Reformasi Birokrasi menuju WBK dan WBBM dilingkungan Pengadilan Agama Bangkinang terkait dalam proses perubahan.

Setelah melalui proses pemilihan, terpilih sebagai Agen Perubahan Pengadilan Agama Bangkinang adalah YM Hakim Faizal Husen, S.Sy., dan Ibu Fatma Ridha, S.H.I., (Kasubbag Umum dan Keuangan). Setelah pemilihan agen perubahan tersebut maka akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Kelas IB.
Selamat kepada Bapak Faiz dan Ibu Fatma. Semoga dapat memberikan perubahan yang lebih baik pada Pengadilan Agama Bangkinang. Aamiin. (ES/TimITPaBkn)