20260430 ps

Bumiraya, 30 April 2026 – Pengadilan Agama Bungku melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (PS) atas perkara kewarisan dengan Nomor 28/Pdt.G/2026/PA.Buk yang berlokasi di Kecamatan Bumiraya. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bungku bersama tim pemeriksa.

Pemeriksaan setempat dilakukan sebagai bagian dari proses pembuktian untuk memperoleh gambaran yang jelas dan objektif terhadap objek sengketa yang menjadi pokok perkara. Dalam pelaksanaannya, kegiatan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan dihadiri oleh para pihak berperkara.

20260430 ps2

Namun demikian, dalam proses pemeriksaan sempat terjadi dinamika berupa perbedaan pendapat antara pihak Penggugat (P) dan pihak Tergugat (T). Situasi tersebut sempat mereda dan pemeriksaan tetap dilanjutkan hingga tahap penutupan.

Pada saat penutupan kegiatan, terjadi kembali ketegangan antar para pihak yang berujung pada cekcok dan insiden fisik. Melihat kondisi yang tidak lagi kondusif, aparat kepolisian yang berada di lokasi segera turun tangan untuk mengamankan situasi.

20260430 ps1

Demi menjaga keselamatan seluruh pihak, khususnya tim dari Pengadilan Agama Bungku, kegiatan pemeriksaan setempat dihentikan dan tim pengadilan diarahkan untuk kembali. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian serta prioritas terhadap keamanan dalam setiap pelaksanaan tugas peradilan.

Pengadilan Agama Bungku senantiasa berkomitmen untuk melaksanakan setiap proses persidangan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi ketertiban dan keamanan bagi semua pihak yang terlibat.

Pengadilan Agama Bungku MOROA!
Mandiri | Objektif | Resik | Optimis | Akuntabel

@humasmahkamahagung
@ditjen.badilagmari
@pta_palu
@pa_bungku

#MahkamahAgung
#humasmahkamahagung
#DitjenBadilagMARI
#PTAPalu
#PengadilanAgamaBungku
#PABungku
#PemeriksaanSetempat
#Kewarisan
#PelayananPeradilan
#Integritas
#SulawesiTengah
#Morowali
#Bumiraya
#Bungku