
Lubuk Pakam (7 Februari 2025). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) yang berada di Dusun IV, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Pemeriksaan setempat dilakukan terhadap sejumlah objek perkara Harta Bersama dengan nomor perkara 3270/Pdt.G/2024/PA.Lpk yang didaftarkan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam pada tanggal 10 Desember 2024.

Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Febrizal Lubis, S.Ag., S.H., M.H. selaku Ketua Majelis, serta dibantu Panitera, H. Ansor, S.H., dan Jurusita, Likwan Harahap. Turut hadir pula Penggugat dengan Kuasa Hukum, serta Pihak Desa dan Dusun setempat.

Pemeriksaan dilakukan atas objek sebidang tanah (sawah) seluas lebih kurang 1947 M2 yang terletak di Dusun IV (empat), Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Pemeriksaan Setempat merupakan bagian dari tahapan persidangan, dimana Majelis Hakim turun ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi riil terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa akan terungkap di persidangan sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini dilakukan agar jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan berakhir non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).