
Percut Sei Tuan (10 Oktober 2023). Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Descente dilakukan atas perkara register nomor 1971/Pdt.G/2023/PA.Lpk. Perkara tersebut merupakan perkara Kewarisan.
Pemeriksaan Setempat (Descente) merupakan persidangan pengadilan yang digelar di tempat objek perkara berada, guna melihat keadaan atau memeriksa secara langsung objek perkara tersebut.

Pemeriksaan setempat kali ini adalah memeriksa harta bergerak dan harta tidak bergerak yang menjadi objek perkara. Adapun Majelis Hakim dalam Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente) kali ini adalah Ketua Majelis Drs. H. Juwaini, S.H., M.H. dan sebagai anggota yaitu Drs. H. Lisman, S.H., M.H. dan Dra. Emidayati. Kegiatan Pemeriksaan Setempat (Descente) juga dihadiri oleh Panitera PA Lubuk Pakam, H. Alpun Khoir Nasution.

Pemeriksaan setempat juga dihadiri oleh perangkat desa bandar setia, perwakilan dari kantor ATR/BPN, Penggugat dan Tergugat, serta kuasa hukum dari kedua belah pihak. Descente berjalan dengan lancar dan sukses.