PEMERIKASAAN PERKARA DISPENSASI KAWIN MELALUI TELECONFERENCE
PENGADILAN AGAMA SANGATTA SEBAGAI FASILITATOR (26/2)

Sangatta, 25 Febuari 2020, berdasarkan surat dari Plt. Panitera Pengadilan Agama Pinrang Nomor : W20.A8/302/HK.05/2/2020, tanggal 19 Febuari 2020, perihal Permohonan Bantuan Pemeriksaan Calon Mempelai laki-laki dalam perkara Dispensasi Kawin, dengan nomor perkara 78/Pdt.P/2020/PA.Prg yang dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 25 Febuari 2020, maka Pengadilan Agama Sangatta menjadi Fasilitator dalam pemeriksaan perkara tersebut
Tepat Pukul 09.00 WITA pemeriksaan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Agama Pinrang atas Calon mempelai laki-laki dimulai melalui teleconference. Terlihat pada layar antara PA Pinrang dan ruang sidang PA Sangatta tersambung dengan baik, yang mana pada hari ini bertepatan dengan hari sidang di Pengadilan Agama Sangatta.(@lailiasmarani)