PEMBUKAAN DAN SOSIALISASI INOVASI LAYANAN SIDANG KELILING DAN MOBILE PANTASTIG

DI KANTOR DESA KUBANG JAYA KAMPAR

psidk1801241.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Sebagai wujud aktualisasi dari inovasi yang ada di Pengadilan Agama Bangkinang, dilakukan Sosialiasi dan pembukaan pelaksanaan Sidang Keliling dan Pelayanan Mobile Pantastig (Mobile PelayanAN TerpAdu Satu pinTu PA BangkInanG) atau PTSP Keliling di Kantor Desa Kubang Jaya pada Kamis, 18 Januari 2024. Kegiatan tersebut diikuti oleh kepala desa se-kecamatan Siak Hulu, Kecamatan Perhentian Raja, 5(Lima) kepala desa di Kecamatan Tambang serta masyarakat lainnya. Bapak Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., selaku Wakil Ketua PA Bangkinang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut sekaligus membuka pelaksanaan perdana kegiatan Sidang Keliling dan Mobile Pantastig di Kantor Desa Kubang Jaya.

Beliau menuturkan bahwa Sidang Keliling dan Mobile Pantastig merupakan program PA Bangkinang yang memberikan kemudahan kepada masyarakat yang berperkara untuk bersidang tanpa harus datang ke PA Bangkinang. Kantor Desa Kubang Jaya adalah lokasi baru di tahun 2024 untuk pelaksanaan Sidang Keliling dan Mobile Pantastig. 

Mobile Pantastig atau Mobile PelayanAN TerpAdu Satu pinTu PA BangkInanG adalah pelayanan pengadilan yang turut disediakan pada saat sidang keliling untuk memudahkan masyarakat dalam menerima pelayanan tanpa harus datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Bangkinang. Mobile Pantastig dikenal juga sebagai PTSP Keliling. Terdapat 4 layanan yang disediakan oleh Mobile Pantastig ini yaitu Informasi Perkara, Pendaftaran Perkara, Pengambilan Produk Pengadilan, dan Pemeteraian Alat Bukti (Leges Pos). 

psidk1801242.jpg

Pada Tahun 2024, PA Bangkinang menargetkan 13 (tiga belas) kali pelaksanaan Sidang Keliling dan Mobile Pantastig di Kantor Desa Kubang Jaya. Masyarakat yang dilayani pada kegiatan Sidang Keliling dan Mobile Pantastig di Kantor Desa Kubang Jaya adalah sebagai berikut:

  • 1. Kecamatan Siak Hulu (seluruh kelurahan dan desa)
  • 2. Kecamatan Perhentian Raja (seluruh kelurahan dan desa)
  • 3. Kecamatan Tambang (Desa Rimbo Panjang, Desa Parit Baru, Desa Tarai Bangun, Desa Teluk Kenidai, dan Desa Kualu)

Dengan adanya sosialiasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan Sidang Keliling dan Mobile Pantastig, diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan hukum yang ada di Pengadilan Agama Bangkinang dan dapat memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secara tepat dan maksimal. (ES/TimITPABkn)