
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Rabu(22/06/2022), Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M, membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang diselenggarakan di Hotel Madani, Jln. Amaliun No. 1 Medan. Ketua PA Sei Rampah Sarifuddin, S.H.I. dan Panitera Drs. H. Edi Sucipto, M.Hum. turut hadir dalam kegiatan tersebut begitu juga dengan Ketua dan Panitera Pengadilan Agama se-Sumatera Utara.

Dalam sambutannya YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung mengatakan bahwa Perma Nomor 5 tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin ini sangat penting disampaikan karena terkait dengan tugas hakim peradilan agama dan Perma ini memuat hal-hal baru terkait bagaimana menyidangkan perkara Dispensasi kawin pasca diberlakukannya Perma ini, dimana Perma ini juga berlaku bagi Peradilan umum.
Perma ini merupakan respon dari lahirnya Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila seorang pria dan wanita telah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. //PTIP