image001

Manado – Langkah baru dalam mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung, 3 Hakim Agung turun melakukan pengawasan dan pembinaan secara langsung di empat lingkungan peradilan wilayah Sulawesi Utara bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Manado pada Selasa (6/10).

Ketiga Hakim Agung tersebut yakni Dr. Hj. Rahmi Mulyati, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Perdata, Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, serta Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana.

Pembinaan diikuti jajaran peradilan dari empat lingkungan peradilan, yakni peradilan umum, agama, tata usaha negara, dan militer se-Sulawesi Utara. Peserta terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Hakim Tinggi, Panitera, Sekretaris, serta Ketua dan Kepala Pengadilan Tingkat Pertama beserta Wakil Ketua, Hakim, Panitera, dan Sekretaris.

Dalam pembinaan tersebut, masing-masing Hakim Agung menyampaikan materi sesuai dengan bidang kamar masing-masing sekaligus memberikan penguatan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan.

Hakim Agung Kamar Perdata, Rahmi Mulyati membahas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga.

image003

Regulasi tersebut memberikan pedoman khusus dalam penanganan sengketa yang berkaitan dengan Bank Dalam Likuidasi (BDL), Bank Pasca Likuidasi (BPL), serta sengketa penjaminan simpanan. PERMA ini juga memperkuat kewenangan Pengadilan Niaga sekaligus memberikan mekanisme penyelesaian perkara yang lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Salah satu pembaruan yang diperkenalkan adalah mekanisme Pengadilan Hub yang membantu proses pengajuan gugatan dan autentikasi bukti sebelum perkara diproses di Pengadilan Niaga. Pengaturan tersebut juga terintegrasi dengan mekanisme persidangan elektronik, mulai dari pendaftaran perkara melalui Sistem Informasi Pengadilan (SIP), persidangan secara virtual, hingga autentikasi alat bukti elektronik.

PERMA Nomor 1 Tahun 2026 turut mengatur pemeriksaan perkara secara cepat untuk gugatan dengan nilai maksimal Rp.1 miliar. Dalam mekanisme tersebut, perkara diperiksa oleh hakim tunggal dengan prosedur yang lebih sederhana.

Sementara itu, Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Lulik Tri Cahyaningrum memberikan penguatan terkait penanganan perkara di lingkungan Peradilan TUN. Materi mencakup kumulasi gugatan, perkembangan hak gugat setelah berlakunya Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, pemeriksaan permohonan intervensi, hingga pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kumulasi gugatan dapat diterapkan apabila keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan yang disengketakan memiliki keterkaitan hukum yang erat atau innerlijke samenhang. Mekanisme tersebut diarahkan untuk mendukung proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.

Pembahasan juga menekankan pentingnya keseragaman model dan prosedur pemeriksaan seiring dengan berkembangnya kompetensi Peradilan TUN. Hal tersebut berkaitan dengan penguatan perlindungan hukum, access to justice, serta kesatuan penerapan hukum.

Dalam aspek eksekusi, pembinaan menyoroti Petunjuk Pelaksanaan Nomor 01/KM.TUN/HK2.7/JUKLAK/VII/2024 yang mengatur mekanisme pelaksanaan putusan TUN, mulai dari pemberitahuan putusan berkekuatan hukum tetap, permohonan eksekusi, eksekusi otomatis dan upaya paksa, hingga pembayaran ganti rugi, rehabilitasi, kompensasi, dan penyelesaian eksekusi.

 image005

Hakim Agung Kamar Pidana, Syamsul Arief membawakan materi mengenai arah baru upaya hukum dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2026, khususnya terkait putusan bebas.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa putusan bebas tidak dapat diperiksa melalui banding maupun kasasi. Dengan demikian, finalitas putusan ditegakkan sejak pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan putusan bebas.

Materi juga membedah perbedaan antara putusan bebas dan putusan lepas serta konsekuensi hukum dari masing-masing putusan. Untuk memastikan ketentuan tersebut berjalan efektif, SEMA Nomor 4 Tahun 2026 memperkenalkan mekanisme TMSF atau Tidak Memenuhi Syarat Formal dalam administrasi perkara, termasuk terhadap pengajuan upaya hukum yang secara hukum tidak dapat diperiksa.

Kebijakan tersebut sekaligus menempatkan kualitas pemeriksaan di tingkat pertama sebagai aspek yang semakin penting. Hakim dituntut menyusun pertimbangan putusan secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan, sementara penyidik dan penuntut umum didorong memperkuat konstruksi perkara, pembuktian, pemeriksaan saksi, serta evaluasi perkara sejak tahap awal.

Melalui pembinaan tersebut, aparatur peradilan di Sulawesi Utara mendapatkan penguatan langsung dari Mahkamah Agung mengenai perkembangan kebijakan dan praktik peradilan pada sejumlah bidang hukum. Kehadiran tiga Hakim Agung dari kamar yang berbeda juga memberikan perspektif lintas lingkungan peradilan bagi para aparatur yang mengikuti kegiatan.

image007

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado M. Arsyad M menyampaikan bahwa PTA Manado merasa terhormat atas kunjungan tiga Hakim Agung ke Pengadilan Terpadu Sulawesi Utara. Meskipun tidak terdapat perwakilan Hakim Agung dari Kamar Agama dalam pembinaan tersebut, materi yang disampaikan dinilai tetap memiliki keterkaitan erat dengan pelaksanaan penegakan hukum oleh hakim di empat lingkungan peradilan.

Bagi jajaran PTA Manado, pembinaan tersebut menjadi momentum untuk kembali memperkuat integritas, profesionalitas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Selain menjadi pengingat bagi aparatur yang telah lama bertugas, pembinaan ini juga diharapkan menjadi bekal bagi generasi muda peradilan untuk membangun fondasi integritas dan kualitas kerja sejak awal pengabdian.

Penulis: Muhammad Arif Pahlevi

Editor: Ditjen Badilag