Pemberian Identitas Kepada Pengunjung di PA Sampit

Sebuah gambar berisi wadah, jendela, kotak

Deskripsi dibuat secara otomatis

Sampit| www.pa-sampit.go.id 

Sesuai dengan surat Dirjen Badilag Nomor : 1812/DJA/HM.00/6/2021, maka Pengadilan Agama Sampit segera menindaklanjuti surat tersebut. Langkah-langkah yang diambil yaitu dengan mencetak kartu identitas yang akan diberikan pada pengunjung. Pada kartu identitas diberikan perbedaan berupa warna dan tulisan untuk peruntukan. 

Sebuah gambar berisi merah

Deskripsi dibuat secara otomatis

Untuk setiap pengunjung yang akan memasuki kantor akan langsung diberhentikan oleh satpam di depan pintu untuk ditanya keperluannya. Sesuai dengan keperluannya akan diberikan kartu identitas yang sesuai. Untuk pihak yang tidak berkepentingan sekarang dilarang untuk memasuki ruang tunggu sidang maupun PTSP dan dipersilakan dapat menunggu di kantin. (dkw)

Sebuah gambar berisi orang

Deskripsi dibuat secara otomatis