Pembentukan Tim Pembangunan Zona Integritas dan Pemilihan Agen Perubahan Pengadilan Tinggi Agama Medan Tahun 2024


Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 di mulai pukul 08.30 Wib dilaksanakan Rapat Pembentukan Tim Zona Integritas dan Pemilihan Agen Perubahan. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 8/WKPTA.W2-A/PW1.1.1/I/2024 tanggal 12 Januari 2024. Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Dr. H. Zulkifli Yus, M.H., menyampaikan bahwa dalam rangka Pembentukan Tim Zona Integritas dan Pemilihan Agen Perubahan di Pengadilan Tinggi Agama Medan perlu mempedomani Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 tahun 2021 Tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersi dan Melayani di Instansi Pemerintah. Pada kesempatan ini mari kita pilih secara aklamasi bersama sama agar Tim Pembangunan Zona Integritas di Pengadilan Tinggi Agama Medan merupakan Tim yang solid.

 

Lebih lanjut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Dr. H. Zulkifli Yus, M.H menyampaikan bahwa  Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sejak tahun 2009 terus dijalankan secara konsisten dan berkelanjutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, saat ini pelaksanaan Reformasi Birokrasi telah memasuki periode ketiga periode terakhir masa berlaku Road Map. Pada periode pertama hingga periode kedua telah tercapai banyak kondisi yang mendukung sasaran Reformasi Birokrasi, yaitu birokrasi yang bersih, akuntabel, dan berkinerja tinggi; birokrasi yang efektif dan efisien; dan birokrasi yang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas. Birokrasi sebagai pelaksana tugas pemerintah terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran Reformasi Birokrasi dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Agar masyarakat merasakan hasil percepatan Reformasi Birokrasi yang telah dilakukan pemerintah.

Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan, khususnya kita di Pengadilan Tinggi Agama Medan ini.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemilihan agen perubahan di Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang terpilih sebagai agen perubahan di Pengadilan Tinggi Agama Medan adalah Dra. Zuhaira, S.H., M.M. yang akan bertugas sebagai Penggerak Perubahan, mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju ke arah yang lebih baik.

Demikian  Rapat Pembentukan Tim Zona Integritas dan Pemilihan Agen Perubahan Pengadilan Tinggi Agama Medan ini dilaksanakan, semoga dapat dipedomani dan dilaksanakan  dengan baik.

(Jas).