
Lubuk Pakam (6 Mei 2025). Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. menjadi narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penetapan Standar Pelayanan Publik BPS Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor BPS Kabupaten Deli Serdang.

Bersama Sekretaris, Dela Krisna Beti, S.H., Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam disambut oleh Kepala BPS Kabupaten Deli Serdang, Elly Suharyadi.

Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB. Kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Deli Serdang. Dilanjutkan dengan do'a dan laporan panitia. Kepala BPS Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya memberi kata sambutan kepada peserta FGD. Adapun maksud dan tujuan dari FGD ini adalah dalam rangka pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas Tahun 2025 di Lingkungan BPS Kabupaten Deli Serdang, Pelayanan Publik BPS yang diselenggarakan melalui Unit Pelayanan Terpadu (PST) baik secara langsung maupun tidak langsung menetapkan Standar Pelayanan pada setiap jenis pelayanan sebagai tolok ukur dalam penyelenggaraan pelayanan.

Mengingat Pengadilan Agama Lubuk Pakam merupakan salah satu peraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di wilayah kerja Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, maka BPS Deli Serdang mengundang perwakilan Pengadilan Agama Lubuk Pakam untuk menjadi narasumber dan berbagi pengalaman, ilmu, dan juga best practice pelayanan publik di lingkungan peradilan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Mahasiswa.
Semoga melalui FGD Pelayanan Publik ini dapat memberikan wawasan baru bagi dinas/intansi/lembaga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di Kabupaten Deli Serdang.