Materi pertama di sampaikan oleh Hakim Agung YM. Dr. H. Yasardin, S.H. M.Humdengan materi Kebijakan Mahkamah Agung tentang Restorative Justice untuk perkara jinayah di Aceh, dalam materinya YM menyampaikan “Keadilan Restoratif (Restorative Justice) adalah penyelesaian perkara tindak pidana ringan yang dilakukan oleh penyidik pada tahap penyidikan atau hakim sejak awal persidangan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan tokoh masyarakat terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
PRINSIP Restorative Justice (RJ) adalah adanya pemulihan terhadap korban yang menderita kejahatan dengan memberi ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku melakukan kerja sosial maupun kesepakatan-kesepakatan sosial lainnya. Dalam RJ, hukum yang diterapkan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang, dan hanya berpihak pada kebenaran suatu aturan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.
Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.
Materi kedua dari Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Polresta Banda Aceh membahas tentang : Praktik Baik/Best Practice pelaksanaan prosedur Restorative Justice dalam perkara tindak pidana di wilayah aceh
Materi ketiga dari Majelis adat Aceh, Majelis Permusyawaratan Ulama, Lembaga Pemerhati dan Advokasi Syariat Islam, Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam membahas tentang Pandangan Masyarakat Aceh tentang praktek Restorative Justice terhadap pelaku jarimah
Setelah selesai materi dilanjutkan tanya jawab di setiap sesi materi berlangsung.