Peletakan Sita Eksekusi Perkara Harta Bersama PA Bangkinang

sitek0606241.jpg

Bangkinang | www.pabangkinang.go.id

Kamis (06/06/2024), Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Bangkinang nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA.Bkn jo 1042/Pdt.G/2022/PA.Bkn, Tim Eksekusi Pengadilan Agama Bangkinang melakukan sita eksekusi dalam perkara harta bersama pada objek sengketa berupa tanah yang diatasnya berdiri ruko 3 (tiga) pintu dan dilaksanakan di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Dalam pelaksanaan sita eksekusi ini turut hadir Jurusita, Pihak Tergugat Sita Eksekusi, Kuasa Hukum kedua belah pihak dan Perangkat Kepala Desa Setempat, serta pengamanan dari Polsek dan Babhinsa setempat. 

sitek0606242.jpg    sitek0606244.jpg

Sebagaimana dengan tupoksi Pengadilan Agama Bangkinang, pelaksanaan sita eksekusi ini terlaksana sesuai dengan putusan Nomor 1042/Pdt.G/2022/PA.Bkn telah diputus di Pengadilan Agama Bangkinang tanggal 17 November 2024. Berdasar keputusan tersebut kemudian Penggugat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama Bangkinang, dengan Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA.Bkn.

sitek0606245.jpg    sitek0606246.jpg

Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Sedangkan Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah BHT secara paksa dan resmi berdasarkan perintah Ketua Pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.

sitek0606247.jpg    sitek0606248.jpg

Tujuan dari Sita adalah yang pertama agar penggugat tidak Illusioir. Maksudnya agar barang tergugat (barang sengketa) tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, hibah dan sebagainya juga agar tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ke 3. Yang kedua yakni agar obyek eksekusi memperoleh kepastian keberadaannya setelah perkara yang disengketakan diputus oleh pengadilan.

Bapak Burhanuddin, S.H., M.H. (Panitera) membacakan penetapan sita eksekusi dalam perkara gugatan Harta Bersama dengan objek berupa sebidang tanah dan bangunan diatasnya. Kegiatan peletakan eksekusi berjalan lancar. (ES/TimITPaBkn)