
Pengadilan Agama Simalungun Kelas IB melaksanakan Inovasi Simalungun Pelayanan Keliling (SIYANLING) yang berlokasi di Aula Kantor Urusan Agama Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun pada Senin (25/09/2023). Pelaksanaan Siyanling hari ini merupakan Siyanling terakhir PA Simalungun di Kecamatan Bandar untuk tahun anggaran 2023.

Petugas Simalungun Pelayanan Keliling (SIYANLING) Mohammad Ali Haidar, S.H. menyerahkan (tiga) produk pengadilan berupa akta cerai kepada para pihak yakni Akta Cerai dengan nomor register: 621/Pdt.G/2023/PA.Sim, 735/Pdt.G/2023/PA.Sim dan 745/Pdt.G/2023/PA.Sim.
Inovasi SIYANLING sendiri merupakan layanan Pengadilan Agama Simalungun yang terintegrasi dengan Sidang Keliling, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat pencari keadilan yang bertempat tinggal jauh jdari Kantor PA Simalungun sehingga dapat mengakses layanan dengan lebih mudah, murah dan dekat. Siyanling terdiri dari Sitarling (Simalungun Akta Cerai Keliling) yaitu pelayanan pengambilan produk pengadilan berupa Akta Cerai di lokasi sidang keliling, Sijarling (Sisa Panjar keliling) yaitu pelayanan pengembalian sisa panjar di lokasi sidang keliling dan Sidarling (Simalungun Pendaftaran Keliling) yaitu pelayanan pendaftaran perkara di lokasi sidang keliling. (PTIP)