
Kamis (11/1/2024), Pengadilan Agama Medan melaksanakan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Medan Nomor 16/Pdt.Eks/2023/PA.Mdn tanggal 20 Desember 2023. Sita Eksekusi berupa dana Deposito pada Bank Muamalat Cabang Balai Kota Medan . Pelaksanaan Sita Eksekusi ini dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Agama Medan Bapak Marwis sebagai saksi Indra Zulham dan Abdul Hamid, A.Md. Pelaksanaan Sita Eksekusi di Kantor Muamalat Cabang Balai Kota Medan Jalan Balai Kota No.10 Blok D-E Kesawan Kecamatan Medan Baru Kota Medan.


Pelaksanaan Sita Eksekusi dihadiri oleh pihak Kuasa Pemohon Eksekusi, Termohon II, Kuasa Termohon III. IV. V. VI, VII Eksekusi Termohon Eksekusi hadir. Sedangkan Termohon II tidak hadir. Dari pihak Bank Muamalat dihadiri oleh Pimpinan Cabang Bank Muamalat dan Bagian Hukum Bank Muamalat. (IT)
