
Tulang Bawang, Rabu, 28 Oktober 2026 — Pelaksanaan sita eksekusi atas permohonan bantuan dari Pengadilan Agama (PA) Metro telah dilaksanakan dengan lancar pada Rabu, 28 Oktober 2026, bertempat di Kampung Makartitama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dilakukan oleh Panitera dengan melibatkan dan disaksikan oleh Kepala Kampung, Kepala Lingkungan, serta personel kepolisian dari Polsek Makartitama. Sebanyak 10 objek sita yang berada di lokasi tersebut menjadi sasaran pelaksanaan sita eksekusi.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar. Pelaksanaan diawali dengan proses sita terhadap objek-objek yang telah ditentukan, kemudian diakhiri dengan pemasangan plang sita eksekusi pada lokasi objek sita serta penandatanganan berita acara sita sebagai bentuk dokumentasi dan administrasi pelaksanaan kegiatan.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan proses penegakan hukum melalui pelaksanaan eksekusi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi antara aparatur pengadilan, pemerintah kampung, dan pihak kepolisian turut mendukung kelancaran pelaksanaan tugas di lapangan.