Pelaksanaan Sidang Setempat (Descente) Perkara Gugatan Harta Bersama Oleh Majelis Hakim PA Padang

Majelis Hakim perkara No. 911/Pdt.G/2022/PA.Pdg melaksanakan sidang setempat (descente) pada hari Jum’at tanggal 7 Oktober 2022. Majelis Hakim terdiri dari Ketua Majelis Ibu Dra. Hj. Samlah, Hakim anggota Dra. Rahmadinur dan Drs. Syahrial Anas. Panitera Pengganti Desmiyenti,SH serta Jurusita Nofiarman.

Sidang setempat ini dilaksanakan untuk mengetahui dengan jelas ( clearly) dan pasti ( certainly) tentang letak, luas dan batas- batas objek ( tanah/ rumah) yang menjadi pokok sengketa pada perkara gugatan harta bersama tersebut. Lokasi rumah berada di Kelurahan Ampang.

Sidang Setempat ini dihadiri oleh Penggugat dan tergugat, juga di damping oleh pihak kelurahan dan beberapa pihak sebelah lokasi tanah yang bersangketa.