
Blangkejeren, Jum’at 22 Juli 2022. Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren mengadakan sidang diluar gedung/sidang keliling yang diselenggarakan di Kantor KUA Kecamatan Blangjerango pada hari Rabu (20/07/2022).
Sidang Keliling tersebut terdiri dari 1 Majelis Hakim yang dipimpin oleh T. Swandi, S.H.I., M.H. serta didampingi 2 Hakim Anggota yaitu Zulkarnaini, S.Sy. dan Mawaddah Idris, S.H.I, M.H. dan didampingi 1 Panitera Pengganti yakni Seri Bunge, S.H.I.
Sidang luar Gedung/Sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.
Sidang luar gedung tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Persidangan berjalan dengan lancar dan tanpa ada kendala yang berarti. Dengan adanya sidang keliling ini, masyarakat merasa sangat terbantu baik dari segi waktu, jarak tempuh dan juga biaya yang jauh lebih murah. (SH)