ms-bireuen.go.id | Bireuen Pada Selasa, 7 Juli 2026, telah dilaksanakan sidang aanmaning dalam perkara eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2026/MS.Bir di Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Bireuen sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Pelaksanaan aanmaning bertujuan memberikan peringatan kepada pihak termohon eksekusi agar melaksanakan isi putusan secara sukarela sebelum tindakan eksekusi dilakukan.

Dalam jalannya persidangan, kedua belah pihak menunjukkan sikap kooperatif dan mengedepankan semangat musyawarah. Setelah melalui proses dialog yang difasilitasi oleh majelis, para pihak berhasil mencapai kesepakatan damai yang diterima dan disepakati bersama. Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, pelaksanaan sidang aanmaning berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif.

Keberhasilan penyelesaian perkara melalui kesepakatan damai ini diharapkan menjadi wujud penyelesaian sengketa yang mengedepankan asas kekeluargaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi para pihak. Mahkamah Syar’iyah Bireuen mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak yang memilih menyelesaikan perkara secara damai sehingga dapat menghindari pelaksanaan eksekusi secara paksa serta menjaga hubungan yang harmonis di kemudian hari.