
Percut Sei Tuan (11 Oktober 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan Hakim Ketua Dra. Hj. Mardiah,. M.Ag, Hakim Anggota Drs. Ridwan Arifin dan Dra. Hj. Nurul Fauziah, M.H., Panitera Pengganti Hj. Sri Handayani, S.Ag., M.H.

Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa baranng yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.