WhatsApp Image 2024 10 11 at 113949 AM

Labuhan Deli (11 Oktober 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) atas perkara Harta Bersama dengan nomor 2054/Pdt.G/2024/PA.Lpk di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

WhatsApp Image 2024 10 11 at 114037 AM


Kegiatan ini dihadiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam dengan Hakim Ketua Dra. Hj. Misnah, S.H., Hakim Anggota Dra. Hj. Shafrida, S.H. dan Drs. H. Amar Syofyan, M.H., Panitera Pengganti Hj. Gusneti dan Jurusita Zainal Arifin

Pemeriksaan setempat (descente) adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa baranng yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya.