Pintu Rime Gayo – Kamis (27 Juni 2024) bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pintu RIme Gayo,  dilaksanakan Kegiatan Isbat nikah Terpadu Tahun 2024. Kegiatan ini merupakan kerjasama MS Simpang Tiga Redelong bersama dengan Kemenag Kabupaten Bener Meriah dalam rangka Kepemilikan Status Hukum Perkawinan bagi masyarakat Kabupaten Bener Meriah, Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah terpadu sebayak 7 Permohonan yang dilaksanakan oleh 2 Majelis Hakim dengan dibantu oleh 2 panitera pengganti dan Jurusita serta Petugas Sidang MS Simpang Tiga Redelong. 

Pelaksanaan dan tata cara sidang itsbat sendiri masih sama persis seperti pada persidangan umumnya yang diadakan di kantor MS Simpang Tiga Redelong, sidang dimulai jam 09.00 WIB, para pencari keadilan satu persatu dipanggil masuk ruang sidang sesuai dengan nomor urut antriannya.

Persidangan pun berjalan dengan tertib dan lancar. Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Hakim, saat itu pula para Pemohon sidang Isbat Nikah Terpadu akan langsung menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama (KUA) untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah. Dan setelah Kantor Urusan Agama menerbitkan Kutipan Akta Nikah, Pemohon selanjutnya dapat mengurus Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (Redaksi-MS.Str)