Whats-App-Image-2025-04-24-at-10-24-26-c610d7aa

Kisaran | https://www.pa-kisaran.go.id

Pengadilan Agama Kisaran kembali melaksanakan salah satu tugas yudisialnya dalam bentuk sidang di luar gedung (descente) pada hari Kamis, 24 April 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara waris dengan Nomor Register: 315/Pdt.G/2025/PA.Kis.

Sidang lapangan tersebut dilaksanakan langsung di lokasi objek sengketa, yaitu sebidang tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kolase-6-Foto-2025-05-21-T100634-442

Y.M. Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Ibu Evawaty, S.Ag., M.H., turun langsung memimpin sidang sebagai Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut serta didampingi oleh Y.M. Bapak Drs. Ahmadi yakin Siregar, S.H. dan Y.M. Bapak Drs. Ali Usman, M.H. sebagai anggota Majelis dan Bapak Mukhlis Rahmi, S.Ag. sebagai Panitera.

Descente ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan tentang kondisi fisik objek sengketa, baik dari segi luas, batas-batas tanah, maupun bangunan yang terdapat di atasnya, sehingga dapat menjadi pertimbangan penting dalam proses pembuktian dan pengambilan putusan nantinya.

Pelaksanaan sidang berlangsung dengan lancar, tertib, dan tetap menjunjung tinggi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Turut hadir dalam kegiatan ini para pihak yang berperkara, kuasa hukum, Jurusita serta petugas keamanan yang memastikan jalannya proses berlangsung dengan aman. (nrl)