Pelaksanaan Descente Perkara Kewarisan Miliaran Rupiah

di Desa Kasikan Kec. Siak Hulu Kota Kab. Kampar

des0311231.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Jum'at, (03/11/2023) ~ Pengadilan Agama Bangkinang mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkinang terhadap perkara kewarisan untuk Perkara Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor Perkara 812/Pdt.G/2023/PA.Bkn. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Jalan Raya Kasikan, Desa Kasikan, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Perkara Kewarisan ini sebelumnya sudah pernah diajukan di Pengadilan Agama Bangkinang, akan tetapi dicabut dikarenakan kekurangan bukti.

des0311232.jpg

des0311233.jpg

Descente dilakukan pada jam 08.30 s.d selesai oleh Pengadilan Agama Bangkinang dengan menugaskan Tim yang terdiri dari YM Hakim Zulfadli, S.H.I., M.H., sebagai Hakim Ketua, YM Hakim Mardhiyyatul Husnah Hasibuan, S.H.I., M.H., dan YM Hakim Faizal Husen, S.Sy., sebagai Hakim Anggota dan dibantu oleh Panitera Pengganti Ibu Fitra Dewi, S.Ag., dan Juru Sita Nurbaiti. Descente dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Tergugat serta didampingi oleh Perangkat Desa setempat.

des0311234.jpg

Tim langsung melakukan pengukuran 1 lokasi tanah seluas 16.500 m2 di Jalan Raya Kasikan, Desa Kasikan, Kecamatan Siak Hulu beserta bangunan diatasnya untuk mengetahui luas tanah dan luas bangunan yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 4 jam dan dirasa cukup, maka Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

des0311235.jpg

des0311236.jpg

Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.(Eka/TimITPaBkn)