Pelaksanaan Descente Perkara Kewarisan

di Desa Naga Beralih Kec. Kampar Kiri Utara Kab. Kampar

 des0611231.jpg

Bangkinang | pa-bangkinang.go.id

Senin (06/11/2023) ~ Pengadilan Agama Bangkinang mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkinang Perkara Kewarisan dengan Penggugat (Istri dan Anak) dan Tergugat (Suami (Alm) dan Anak - Anaknya) untuk Perkara Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor Perkara 786/Pdt.G/2023/PA.Bkn. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Kawasan Bukit Keratai, Kiwuong dan Panggalugan Dusun Kampung Baru, Desa Naga Beralih, Kec. Kampar Utara Kab. Kampar.

des0611232.jpg 

Descente dilakukan pada jam 09.00 s.d selesai oleh Pengadilan Agama Bangkinang dengan menugaskan Tim yang terdiri dari Hakim Komisaris YM Zulfadli, S.H.I., M.H, dibantu oleh Panitera Pengganti Bapak Burhanuddin, S.H., M.H., dan Juru Sita Drs. Sinar, M.H. Descente dihadiri oleh Pihak Penggugat dan Tergugat serta didampingi oleh Perangkat Desa setempat.

des0611233.jpg 

Tim langsung melakukan pengukuran 3 tanah perkebunan untuk mengetahui luas tanah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 7 jam dan dirasa cukup, maka Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

des0611234.jpg

des0611235.jpg

Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. (ES/TimITPaBkn)