Pelaksanaan Descente Perkara Harta Bersama Miliaran Rupiah
di Desa Koto Tuo, Kec. XIII Koto Kampar - Kab. Kampar
Bangkinang | pa-bangkinang.go.id
Kamis (29/08/2024) ~ Pengadilan Agama Bangkinang mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkinang untuk perkara Harta Bersama bernilai miliar rupiah untuk Perkara Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor Perkara 695/Pdt.G/2024/PA.Bkn. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Desa Koto Tuo, Kec. XIII Kota Kampar, Kab. Kampar.
Descente dilakukan pada jam 09.30 s.d selesai oleh Pengadilan Agama Bangkinang dengan menugaskan Tim yang terdiri dari Majelis Hakim, dengan Ketua Majelis (YM Elidasniwati, S.Ag., M.H), dan 2 Hakim Anggota (YM Dr. Zulfadli, S.H.I., M.H, dan YM Mardhiyyatul Husnah Hsb, S.H.I., M.H), dan Panitera Pengganti (Willia Hesti Sari, S.E., S.H), serta Jurusita (Tomy Andesta Siahaan). Descente dihadiri oleh Kuasa Hukum Kedua belah Pihak serta didampingi oleh perangkat desa dan Babhinkamtibmas setempat.

Kegiatan descente dibuka oleh YM Elidasniwati, S.Ag., M.H di Kantor Desa Koto Tuo dan didampingi langsung oleh Kepala Desa Koto Tua. Setelah membuka sidang descente, tim bergerak kelokasi objek sengketa yang berada kurang lebih 2 jam perjalanan dari Kantor Desa Koto Tuo. Saat tiba dilokasi terdekat yang dapat ditempuh dengan menggunakan kendaraan, diketahui bahwa lokasi objek sengketa tersebut masih berjarak 5 km perjalanan dengan berjalan kaki dan tidak bisa dilalui oleh kendaraan karena kondisi medan yang ekstrem. Berdasarkan hal tersebut Ketua Majelis Hakim bertanya kepada kedua Kuasa Hukum dan sepakat bahwa pemeriksaan objek sengketa tidak akan dilakukan karena sebelumnya pada proses mediasi telah tercapai kesepakatan damai antara kedua pihak. Sidang Descente ditutup. (ES/TimITPaBkn)