Pelaksanaan Descente Perkara Harta Bersama
di Kel. Langgini Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar
Bangkinang | pa-bangkinang.go.id
Senin (29/01/2024) ~ Pengadilan Agama Bangkinang mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkinang untuk perkara Harta Bersama dengan Penggugat (Mantan Suami) dan Tergugat Mantan Istri) untuk Perkara Pengadilan Agama Bangkinang dengan nomor Perkara 1071Pdt.G/2023/PA.Bkn. Pemeriksaan Setempat ini bertempat di Kel. Langgini, Kec. Bangkinang Kota, Kab. Kampar.
Descente dilakukan pada jam 09.00 s.d selesai oleh Pengadilan Agama Bangkinang dengan menugaskan Tim yang terdiri dari Ketua Majelis (Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A.), dan 2 (dua) Hakim Anggota, yaitu YM Elidasniwati, S.Ag., M.H., dan YM Mardhiyyatul Husnah Hasibuan, S.H.I., M.H., dibantu oleh Panitera Pengganti Bapak Muhammad Azmi, S.Ag. Descente dihadiri oleh Penggugat, Kuasa Hukum Pihak Penggugat, Tergugat serta didampingi oleh perangkat kelurahan setempat, serta pengamanan dari anggota Polsek Bangkinang Kota.
Tim langsung melakukan pengukuran 1 bidang tanah yang diatasnya berdiri 1(satu) unit rumah untuk mengetahui luas tanah dan luas rumah yang sebenarnya dan mengecek batas-batasnya. Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada hakim. Setelah berlangsung dengan aman dan tertib selama lebih kurang 1 jam dan dirasa cukup, maka Hakim menutup sidang Pemeriksaan Setempat pada hari itu.

Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, sehingga keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan. (ES/TimITPaBkn)