Pelaksanaan Bantuan Sidang Teleconference Perdana Tahun 2025 Dengan PA Medan

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Senin (04/08/2025), Bertempat di Ruang Sidang Umar bin Khattab Lantai Dasar, Pengadilan Agama Bangkinang melaksanakan bantuan sidang teleconference perdana di tahun 2025 perkara Penetapan Ahli Waris dengan agenda Pembuktian/Pemeriksaan Saksi. Sidang teleconference ini dilakukan untuk membantu pelaksanaan sidang di Agama Medan, dikarenakan 1 (satu) orang pemohon berdomisili di Kota Bangkinang, Kabupaten Kampar. Bantuan sidang telekonference ini merupakan pelaksanaan sidang teleconfere perdana pada tahun 2025 di PA Bangkinang.

Bantuan sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat permohonan dari PA Medan nomor 484/PAN.PA.W2-A1/HK2.6/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 periihal Permohonan fasilitas sidang secara telekonferensi perkara Nomor 258/Pdt.P/2025/PA.Mdn. Sidang Teleconfere ini menghadirkan 1 (satu) orang Pemohon yang berdomisili di Bangkinang, sehinggga tidak bisa hadir secara fisik di Pengadilan Agama Medan (Sumatera Utara) karena jarak yang terlalu jauh dari Pengadilan Agama Medan. Maka sesuai dengan peradilan yang berazas cepat, mudah, biaya ringan, Pengadilan Agama Bangkinang mengatasi hambatan tersebut dengan dukungan teknologi yang ada dari Pengadilan Agama Bangkinang. Alhamdulillah sidang teleconference tersebut berjalan lancar. (ES/TimITPaBkn)