Pelaksanaan Aanmaning oleh Ketua PA Bangkinang pada Perkara Eksekusi Harta Waris

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Jum'at (09/11/2022) Bertempat di ruangan sidang Utsman bin 'Affan Lantai Dasar, Ketua Pengadilan Agama Bangkinang YM Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag., yang didampingi oleh Panitera Burhanuddin, S.H., M.H., melakukan aanmaning tahap I untuk perkara eksekusi 5/Pdt.Eks/2022/PA.Bkn dengan jenis perkara Harta Warisan.

Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Agama yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat. Pihak yang kalah diberikan jangka waktu 8 (delapan) hari untuk melaksanakan isi putusan terhitung sejak Termohon Eksekusi dipanggil untuk menghadap guna diberikan peringatan.
Pada aanmaning perkara harta warisan kali ini ada beberapa alternatif penyelesaian yang ditawarkan oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang kepada kedua pihak, yaitu:
1) Tanah 1,7 (lahan sawit) untuk Termohon Eksekusi, sisanya (semua objek untuk Pemohon Eksekusi)
2) Semua objek yang diperkarakan di jual, kemudian dibagi hak Termohon Eksekusi 2/16.

Ketua Pengadilan Agama Bangkinang memberikan waktu kepada Termohon Eksekusi dalam jangka waktu 8 (delapan) hari untuk melaksanakan isi putusan dengan kedua pilihan tersebut. Langkah selanjutnya proses permohonan eksekusi kedepannya masih menunggu langkah apa yang akan diambil oleh Termohon Eksekusi. Semoga Termohon Eksekusi dapat segera melaksanakan isi putusan yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Bangkinang.