
Lubuk Pakam (11 Oktober 2024). Pengadilan Agama Lubuk Pakam melaksanakan Cek Kesehatan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang.


Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari surat Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Nomor 400.7.10.1/4157/DS/X/2024 tanggal 3 Oktober 2024.

Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai Deteksi Dini Faktor Resiko Penyakit Tidak Menular (PTM). Penyakit Tidak Menular adalah penyakit yang tidak mengalami proses pemindahan dari orang lain, namun menyebabkan kematian paling banyak bagi masyarakat. Penyakit Tidak Menular ini juga dikenal sebagai Silent Killer (pembunuh diam-diam) karena biasanya penyakit ini tidak ada gejala dan tanda.