
Rapat ini bertujuan menyusun perencanaan penggunaan anggaran selama Triwulan III (Juli–September 2026) agar setiap program dan kegiatan dapat dilaksanakan sesuai jadwal. Melalui perencanaan yang matang, kebutuhan anggaran untuk setiap kegiatan dapat dipenuhi tepat waktu sehingga pelaksanaan tugas dan pelayanan tidak mengalami kendala.
Dalam rapat tersebut, jajaran kesekretariatan membahas rencana kegiatan yang akan dilaksanakan pada Triwulan III, menyesuaikan kebutuhan anggaran untuk masing-masing kegiatan, serta menyusun jadwal penarikan dana agar pelaksanaan program kerja berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui rapat ini, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menunjukkan komitmennya untuk mengelola anggaran negara secara tertib, efektif, efisien, dan akuntabel. Perencanaan yang baik diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, sehingga masyarakat Kabupaten Bener Meriah memperoleh layanan peradilan yang semakin profesional, tepat waktu, dan berorientasi pada kebutuhan pencari keadilan.