Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan pada empat lokasi objek sengketa yang tersebar di dua kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah, yaitu Kampung Sosial, Kecamatan Mesidah, serta Kampung Keramat Jaya, Kampung Tawar Sedenge, dan Kampung Sinar Jaya Paya Ringkel, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

Kegiatan descente dipimpin langsung oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Penggugat yang didampingi Kuasa Hukum Penggugat, Kuasa Hukum Tergugat, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), unsur Kepolisian Republik Indonesia, Babinsa, serta aparatur kampung setempat.

Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung terhadap objek sengketa guna mencocokkan kondisi nyata di lapangan dengan alat bukti dan keterangan yang telah diajukan para pihak selama persidangan. Petugas dari BPN turut memberikan keterangan teknis terkait letak, batas-batas, dan kondisi objek yang diperiksa, sedangkan aparatur kampung memberikan informasi yang diperlukan mengenai kondisi wilayah dan riwayat objek sengketa.

Melalui pelaksanaan descente ini, Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong menegaskan komitmennya dalam menghadirkan proses peradilan yang berorientasi pada pencarian kebenaran materiil, sehingga setiap perkara dapat diputus berdasarkan fakta yang akurat dan kondisi nyata di lapangan.